Sabtu, 20 Mei 2023 09:17
Terduga pelaku saat dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ditangkap Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Pelaku yang diketahui berinisial AU (22) ditangkap pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 02.30 Wita.

 

"Terduga pelaku berhasil diamankan di jalan Dg. Tata Lama Pandang-pandang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.

Adapun penangkapan AU bermula dari aksi penyerangan sejumlah orang yang dilakukan di salah satu rumah kontrakan. Dimana dalam penyerangan tersebut korban mengalami luka robek di kepala akibat dianiaya menggunakan parang.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Tim Resmob Polda melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan keterlibatan AU dalam peristiwa tersebut. AU kemudian ditangkap untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan AU diduga terlibat. pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk introgasi lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil interogasi sementara, AU membenarkan terlibat dalam aksi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam tersebut. Dimana masih ada enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Pelaku membenarkan melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang mengenai kepala korban," jelas Kompol Dharma.