RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepemimpinan Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/05/2023).
Danny Pomanto mengaku bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.
"Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Danny Pomanto.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.
Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
"Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung," lanjutnya.
Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua
Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.
Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.
"Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan," tuturnya.
Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep
Hal senada disampaikan Rudianto Lallo. Ia bersyukur dengan hasil pemeriksaan tersebut. Dengan predikat tersebut, politikus yang berasal dari Pulau Lakkang ini berharap pengelolaan keuangan Makassar semaki baik, sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.
"Semoga pengelolaan keuangan semaki baik, sesuai kaidah dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan manfaat," katanya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
"Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," tutup Amin Adab Bangun.