Senin, 15 Mei 2023 17:18
Terdapat sejumlah tanda siap menikah. (iStock/Luke Chan)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Perwira polisi berpangkat Ipda berinisial SA harus berurusan dengan hukum karena menikahi janda berinisial SR (39) di Kabupaten Bone. Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra menyebut Ipda SA menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh SR.

 

"Sudah diproses hukum, terlapor ini sudah ditetapkan tersangka," kata Ipda Rayendra pada Senin 15 Mei 2023.

Dikatakan, antara pelapor dan terlapor sebelum melakukan nikah siri. Meski ditetapkan sebagai tersangka Ipda SA tidak ditahan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Belum ditahan. Pelapor dan terlapor dulu ini nikah siri. Mereka sama-sama tercatat orang Bone, cuma oknum polisinya tugas di Polda Sulawesi Tengah," tambahnya.

 

Dari pengakuan SR kepada wartawan, mereka menikah siri pada 2016 silam dimana pada saat itu Ipda SA mengaku sebagai duda, cerai hidup.

Rencana, pernikahan secara resmi/kedinasan akan dilakukan setelah Ipda SA pindah tugas ke Makassar. Untuk mengurus perpindahan tugas tersebut, SR mengaku mengirimkan sejumlah uang kepada Ipda SA.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Dia mengaku duda, jadi saya menikah. Saya dua kali kirimkan uang. Pada 2018 dengan jumlahnya Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas," kata SR.

SR baru mengetahui Ipda SA masih memiliki istri setelah pelantikan perwira. Merasa ditipu, ia kemudian melapor ke Polres Bone.

"Jadi terungkap kalau dia masih punya istri sah setelah selesai pelantikan perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya. Karena merasa ditipu dan dibohongi, saya lapor polisi pada 2022," tambahnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel