RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kasus sengketa sebidang tanah dan tiga rumah toko yang diduga Toko kue dan roti Bakery yang berada di jalan Andi Jemma Makassar Kelurahan Banta Banteng Kecamatan Mamajang kota Makassar, antara penggugat Syamsuddin dan tergugat Jamaluddin yang diduga merupakan ayah dan anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak tahun 2021 akhirnya dimenangkan oleh pemohon sesuai putusan Mahkama Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.
Eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis (11/05/2023) diwarnai kericuhan. Pasalnya massa tergugat Jamaluddin pemilik sertifikat hak milik berusaha menghalangi proses pembacaan eksekusi namun dihalau oleh aparat kepolisian hingga terlibat aksi saling dorong.
Massa akhirnya memblokade jalan dan membakar ban bekas hingga mengakibatkan kemacetan panjang. Aksi ini berlangsung sejak pukul 08.00 pagi dan berlangsung cukup panjang hingga sekitar pukul 12.00 siang.
Baca Juga : Lahan Perencanaan Outer Ring Road di Katimbang Ditimbun Pengembang
Kuasa hukum tergugat Husain mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diduga merugikan kliennya, klien kami menduga pemohon ekskusi tidak memiliki bukti kepemilikan sah namun dapat dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami akan tetap mengawal upaya hukum yang berjalan di pengadilan kasasi agar hak kliennya dapat dikembalikan,” jelas Husain.
Sementara itu, petugas Pengadilan Negeri Makassar yang ditemui di lokasi saat Rakyatku.com ingin mengkonfirmasi dan meminta keterangan menolak untuk memberikan penjelasan dan mengarahkan ke Humas pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Sengketa Tanah, 1 Keluarga Ditembak Mati di Masjid Usai Salat Tarawih
“ Untuk Penjelasan terkait eksekusi lahan hari ini, sebaiknya ke Humas Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.
TAG
- #Eksekusi tanah dan Ruko
- #Cangkir Bakery
- #Eksekusi tanah dan ruko di Andi Djemma Makassar
- #Sengketa Tanah
- #Ayah dan Anak saling gugat