Rabu, 10 Mei 2023 23:09
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan pembinaan etika profesi Polri di seluruh jajaran Satuan Wilayah Polres Wajo. Rabu, (10/5/2023).

 

Tim dalam rangka Mitigasi dan Sosialisas Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel Kompol Dominin bersama Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel AKP Abdul Rahman di dampingi Kasipopam Polres Wajo AKP Muhram.

Kegiatan Tim dalam rangka Mitigasi dan Sosialisas Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri kepada personil Sat Lantas, Polsek Tempe, Polsek Sabbangparu dan Polsek Pammana.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Dalam kegiatan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel disambut langsung Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming, Kapolsek Tempe AKP Bambang Purwanto, Kapolsek Sabbangparu AKP Siswanto, Kapolsek Pammana Iptu Patidanus.

 

Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel, Kompol Dominin melalui Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Sulsel, mengatakan Pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini hal yang penting bagi anggota Polri dan juga menegaskan bahwa tugas Polri ke depan semakin berat dan penuh dengan tantangan.

Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel, berharap kedepan kepercayaan masyarakat meningkat. Disini saya selaku Kasubbid agar PPNP Polres Wajo ataupun PPNP yang sudah melenceng agar tetap dibimbing agar tidak melenceng.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

“Saya tekankan kepada Pama Polres Wajo, agar dapat memberikam himbauan terhadap anggota agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP maupun tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,” ujar Kompol Dominin.

Oleh karena itu, kata Kompol Dominin seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat.

Sehingga lanjut Kompol Dominin bisa menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

“Jadi, setiap anggota Polri harus ingat dan melaksanakan etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” jelas Kompol Dominin.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS