Selasa, 09 Mei 2023 21:43
Foto Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (mkri.id)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute), Prof Dr Suparji Ahmad yang juga Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta angkat bicara terkait adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

 

"Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis," katanya dalam keterangan pers, Selasa 9 Mei 2023.

Ia menyebut, saat ini Kejaksaan RI memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan.

Baca Juga : Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang: Seolah-olah Alim ...

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," terangnya.

 

Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar," tegas Suparji.

Baca Juga : Tujuh Jam Lebih Api Melalap Kejaksaan Agung

Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, disebut seharusnya dipertahankan. Pasalnya, berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Dikatakan, ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya, sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali dan Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

 

BERITA TERKAIT