RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulsel kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Kedua tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni berinisial JM dan HB.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel
"JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan setidaknya dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi pada Senin (8/5/2023).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung digelandang ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Senin 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar Covid-19," tambahnya.
Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel
Penetapan tersangka terhadap JM dan HB menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala BPKD Takalar, GM sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023).
Adapun dugaan tindakan pidana yang dilakukan yaitu pada sekitar bulan Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara telah dilaksanakan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam hal ini tersangka GM sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar," jelas Yudi.
"Menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp.7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar dan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik," beber Yudi.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh GM disebut tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh tersangka JM pada PT. Alefu Karya Makmur, dan tersangka HB pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Baca Juga : Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroeppala Selayar
Yudi menyebut, dari penyimpangan harga dasar pasir laut tersebut mengakibatkan Pemkab Takalar mengalami kerugian Rp7 miliar lebih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.