Rabu, 03 Mei 2023 19:34
Hasnan Hasbi (kemeja biru), penasehat hukum mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris. (Dok Rakyatku.com)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Cabang Pembantu Pinrang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Rabu 3/5/2023 dipimpin Royke Harold Inkiriwang selaku Ketua Majelis Hakim.

 

Sidang berlangsung hibrid dimana penasehat hukum ketiga terdakwa, jaksa penuntut umum dan majelis hakim hadir dalam ruang persidangan. Adapun para tersangka yakni mantan pimpinan cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris dan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan mengikuti persidangan secara online.

Dalam persidangan dua terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi yakni Radytio dan Idris. Sementara terdakwa Irfan tidak. Pengacara Radytio langsung menyerahkan berkas eksepsi kepada majelis hakim yang dijadwalkan akan ditanggapi JPU pada hari Rabu. Sementara dari pihak Muhammad Idris baru akan memasukkan berkas eksepsi pada sidang selanjutnya.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

Pengacara Irfan juga memohon penangguhan penahanan terdakwa dengan alasan sakit, asam lambung akut.

 

"Hari jumat jawaban eksepsi terdakwa Idris, terdakwa Irfan menunggu sidang setelah putusan sela," kata hakim Royke.

Terkait sidang pembacaan dakwaan tersebut, Hasnan Hasbi selaku penasehat hukum mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris menyebut ada kekeliruan terhadap dakwaan jaksa.

Baca Juga : Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

"Sekaitan dengan dakwaan tersebut kami dari penasehat hukum Muhammad Idris selaku mantan kepala gudang Bulog akan mengajukan keberangkatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya mengingat ada beberapa ketentuan yang menurut kami masih kurang cermat dari dakwaan JPU, seperti halnya perbedaan persepsi mengenai adanya kerugian negara," kata Hasnan Hasbi saat ditemui usai persidangan.

Dikatakan, dakwaan terhadap kliennya menyebut telah melakukan beberapa pengembalian beras sehingga ada pengurangan kerugian negara.

"Namun dalam dakwaan JPU dianggap bahwa kerugian negara bertambah. Disitulah nanti di eksepsi akan kami tanggapi atau menjelaskan mengenai kedudukan hukum dari terdakwa Idris," tambahnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah Takalar

Sebelumnya, Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.

Kedua orang tersangka baru tersebut masing-masing mantan Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang dan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya didugaikut andil dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Perum Bulog.

Baca Juga : Eks Kepala Bulog Pinrang Buka Suara Terkait Raibnya 500 Ton Beras

“Keduanya kita langsung tahan selama 21 hari ke depan terhitung sejak 2 Januari 2023 atau hari ini di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel pada Senin (2/1/2023).

Atas perbuatannya, Penyidik kemudian menjerat IR dengan ancaman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.