Jumat, 28 April 2023 15:34
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BARRU - Kepolisian Resor Barru beserta Polsek jajaran mengamankan 14 motor pelaku balap liar dan knalpot bising di pelbagai wilayah selama bulan suci ramadan tahun 2023 ini. Motor-motor ini dijejer di halaman Mapolres Barru.

 

Penertiban tersebut sebagai bagian dari komitmen Polres Barru untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, utamanya keamanan bagi pengguna jalan saat bulan puasa.

Selain mengamankan kendaraan, para pelaku juga dikenai sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran masing- masing.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru

Dan bagi pelanggar yang masih berusia sekolah akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua serta guru untuk bersama sama memberikan bimbingan kepada pelanggar.

 

Selanjutnya, para pelaku balap liar juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pemerintah setempat, bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K mengatakan, bahwa aksi penertiban dan pembinaan ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan gangguan keamanan saat masyarakat sedang menjalankan ibadah selama bulan suci ramadan.

Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi

Tidak berhenti pada bulan puasa saja, Polres Barru akan terus melaksanakan patroli di tititk-titik rawan balapan liar. Serta melanjutkan komitmen penertiban knalpot bersuara bising yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

“Bukan hanya di bulan puasa, personel kami akan terus berpatroli khususnya di lokasi yang biasanya dijadikan tempat balap liar. Selain itu, kami akan tetap menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising, karena ini sudah menjadi keluhan warga Kabupaten Barru," jelas Kapolres, Jumat (28/4/2023).

Tidak Lupa, Kapolres mengimbau kepada remaja pecinta otomotif di Kabupaten Barru agar menyalurkan hobinya dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti kegiatan resmi oleh penyelenggara berwenang.

Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi

“Salurkan hobi dengan cara aman dan bertanggung jawab dengan mengikuti balapan resmi. Dengan begitu kita sudah ikut menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya di Kabupaten Barru,” imbau Kapolres.

Kasat Lantas Polres Barru, AKP Abdul Malik mengatakan, kendaraan yang ditilang akan diberikan kembali kepada masyarakat setelah tiga bulan pasca ditilang.

Penulis : Achmad Afandy