Rabu, 05 April 2023 22:00
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) gelar konferensi pers dengan tema SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra.

 

Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP. Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Lebih rinci lagi, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023. Apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan (98% dari total SPT Tahunan) disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3% dari periode yang sama tahun 2022 dan sebanyak 13.249 SPT Tahunan (2% dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6% dari periode yang sama tahun 2022.

Baca Juga : Setor Pajak Paling Besar, KALLA Kembali Raih Penghargaan DJP Sulselbartra

Triwulan I Tahun 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 3,67 Triliun atau 20,5% dari target penerimaan 2023 yang sebesar 17,9 Triliun.

 

Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29% dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17%.

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29% yang sangat baik ini ditopang hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Selenggarakan Rapat Koordinasi dengan Provinsi Sulsel

Penerimaan PPh sebesar Rp1,93 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp8,89 Triliun, PBB-P5L sebesar Rp269 Miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp244 Miliar.

Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Pertumbuhan penerimaan Sektor Perdagangan tumbuh positif sebesar 22% sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 Sektor Adm. Pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke Sektor Adm.Pemerintahan

Baca Juga : Kinerja APBN Sulsel Tetap Terjaga Positif dan Terus Diperkuat

Kinerja Sektor Pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia maka diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).

Baca Juga : Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 733 ribu yang belum padan. Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

Sebelum menutup konferensi pers, Arridel Mindra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023. Lebih lanjut dijelaskan, nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp66 Miliar repatriasi dan Rp18 Miliar investasi repatriasi.