RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meminta seluruh pengusaha atau pemilik tempat hiburan untuk tidak beroperasi mulai 23 Maret hingga 22 April 2023 mendatang.
Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penutupan sementara itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Parepare Nomor 895/284/BKBP tanggal 20 Maret 2023. Ia berharap para pelaku usaha mematuhi isi surat edaran tersebut.
Baca Juga : Depan Airlangga, Taufan Pawe Tegaskan Golkar Sulsel All Out Menangkan Prabowo-Gibran
Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penerbitan Tempat Hiburan khususnya ketentuan pada pasal 4 dan pasal 6.
Penyelenggara kegiatan hiburan yang dimaksud meliputi bar, pub night club, singing hall, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan billyard roomPenyelenggara kegiatan hiburan yang dimaksud meliputi bar, pub night club, singing hall, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan billyard room.
"Agar menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci ramadhan, yaktu tiga hari sebelum bulan ramadhan dan tiga hari setelah lebaran atau dari tanggal 20 Maret sampai dengan 25 April 2023,” kata Taufan Pawe dikutip dari Surat Edaran tersebut, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga : Sepak Terjang Advokat Taufan Pawe yang Kini Masuk Tim Hukum Prabowo-Gibran
“Serta tetap mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” sambungnya.
Sementara restoran, rumah makan dan sejenisnya, yang membuka usaha pada siang hari, selama bulan ramadhan agar kegiatan secara layak.
Seperti tidak demonstrative (menutup sebagian usaha atau menggunakan pelindung) dan tetap memelihara toleransi dengan warga yang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Wali Kota Parepare dua priode itu.
Baca Juga : Berprestasi dan Bersih, DPP Golkar Tunjuk Taufan Pawe sebagai Bacalon Gubernur Sulsel
Jam buka khusus tempat hiburan di cafe pinggir laut dibuka mulai pukul 17.00 Wita sampai 24.00 Wita.
“Tidak diperkenankan melakukan karaoke atau bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu ibadah salat tarwih bagi umat Islam,” tegasnya
"Kedua, dilarang membunyikan berupa mercon dan sejenisnya yang dapat membahayakan,” tutupnya.