Senin, 06 Maret 2023 19:08
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar gelar Bimbingan Teknis mengenai Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun Anggaran 2023.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 85 peserta dari lingkup SKPD dan Bagian Hukum Sekretariat kota Makassar, digelar di Karebosi Premier Hotel, jalan Jend. M. Jusuf No.1 Makassar, senin (6/3).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Makassar, Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si. dalam sambutannya mengatakan di era otonomi dan globalisasi saat ini, Produk Hukum Daerah menjadi salah satu instrumen utama yang berfungsi untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah, sehingga perlu adanya pembentukan produk hukum daerah, baik yang berupa Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, maupun Keputusan DPRD agar masing-masing Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu sejalan dengan koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan ataupun tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini

"Oleh karena itu, salah satu kompetensi yang diperlukan di tiap Perangkat Daerah Kota Makassar untuk melanjutkan program pembangunan di Daerah Kota Makassar, yaitu dengan meningkatkan kemampuan dari sumber daya manusia dalam menyusun peraturan perundang-undangan khususnya dalam memahami proses penyusunan produk hukum daerah,"lanjutnya.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Dr. Daniati. S.STP,. M.H dalam kesempatan ini juga memaparkan pentingnya bimbingan teknis ini dilakukan karena memberikan pengetahuan di lingkup SKPD dan Sekretariat Hukum saat ingin membuat atau menyusun produk hukum, sehingga ada kesepahaman dan penyeragaman atas Produk Hukum Daerah yang diusulkan oleh tiap SKPD.

"Kegiatan Bimbingan teknis ini bertujuan agar usulan Produk Hukum Daerah, baik yang berbentuk Keputusan Wali Kota, Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah dapat melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku sehingga terdapat keseragaman pada tiap SKPD/Unit SKPD, karena setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan bersentuhan dengan regulasi atau aturan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Lebih Lanjut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi SH, MA, membeberkan ada lima tahap pembentukan produk Hukum Daerah yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan.

"Jika tahapan ini di lakukan maka akan memudahkan pemeriksaan di Kemenkumham," ujarnya.

Hernadi juga berharap setiap SKPD sudah paham step-step penyusunan, dan sebaiknya dalam penyusunan melibatkan tim kemenkumham sehingga bisa memudahkan dan tidak perlu bolak-balik.