Jumat, 03 Maret 2023 21:20
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Sat Resmob Polda Sulsel menangkap lelaki berinisial AMDK (31) pada Rabu 1 Maret 2023, sekira pukul 16.50 Wita. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

 

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut AMDK ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencurian 24 unit Handphone baru merk Iphone.

"Dugaan tindakan pidana pelaku dilaporkan di Polres Bone pada 12 Februari 2023 dengan korban berinisial JJ," ungkap Kompol Dharma pada Jumat 3/3/2023.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Dikatakan, awalnya JJ menerima laporan telah kehilangan barang paket di kantor Lion Parcel Bone.

 

Saat korban JJ datang mengecek ternyata benar barang paket pesanan berupa dua kotak yang berksi 24 unit Handphone baru merk Iphone telah hilang.

"Korban mengecek data administrasi barang yang keluar dan masuk serta mengecek barang di gudang tenyata barang tersebut sudah hilang," jelas Kompol Dharma.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.500,000.000 rupiah. Korban kemudian melaporkan ke polisi," lanjutnya.

Unit Resmob Polres yang mendapatkan informasi pada Minggu 12 Februari 2023 langsung bergerak menuju TKP melakukan pendalaman.

Berkat koordinasi Resmob Polres dengan Resmob Polda Sulsel, pada Rabu 1 Maret 2023 identitas terduga pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Dari hasil interogasi setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan yang dilaporkan di Polres Bone.

"Barang bukti yang diamankan 19 unit Hp merek Iphone diantaranya Iphone 11, Iphone 12, serta Iphone 14," jelas Kompol Dharma.