Kamis, 02 Maret 2023 08:55
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi 2023 di Bogor, Rabu (1/3/2023).
Editor : Nur Hidayat Said

 

 

RAKYATKU.COM, BOGOR - Kementerian Pertanian (Kementan) RI menggandeng Ombudsman RI mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Selain itu, sinergi ini juga merupakan langkah strategis menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, terutama untuk petani.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebutkan salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

 

"Sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman adalah sesuatu yang penting. Mengapa? karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian adalah sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal," ujar Mentan SYL dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi 2023 di Bogor, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, organik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

"Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud," terangnya.

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan dua hektare, yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," tegasnya.

Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, mengatakan program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktivitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementan.

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi," ucapnya.

Pimpinan/Anggota Ombudsman Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika, menegaskan Ombudsman dari level pusat hingga kantor perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

“Kami berharap, rapat koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan dinas pertanian di setiap daerah. Dan tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mengatakan pihaknya siap berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya pengawasan dari Ombudsman dan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri di samping pengawasan internal dan Tim KP3 yang sudah berjalan saat ini.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, berdampak pada capaian produksi pertanian khususnya sembilan komoditas serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi," ujarnya.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

Ali Jamil berharap, Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani. Dengan begitu, akan mendorong seluruh stakeholder terkait penyaluran pupuk bersubsidi dapat berkontribusi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal, pengelolaan, dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan pupuk masyarakat petani di wilayahnya dapat teratasi dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi berkurang dan terjadi peningkatan produksi pangan," tuturnya.

BERITA TERKAIT