RAKYATKU.COM, WAJO - Tersangka kasus dugaan pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo berinitial AT (31) akhirnya ditangkap. Tersangka kabur ke Nunukan, Kalimantan Utara setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Wajo diback up Sat Reskrim Polres Nunukan Polda Kaltara. Tersangka yang menjadi DPO hampir tiga bulan.
Pelaku menjadi tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RM meninggal pada 21 Desember 2022 lalu. Pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah keluarganya yang berada di Sebatik.
"Anggota berkordinasi dengan Resmob Polres Nunukan, anggota langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan," kata AKP Theodorus Echeal pada Senin (20/2/2023).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Polres Nunukan atas kerjasamanya.