Jumat, 17 Februari 2023 23:45
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan mencetuskan dan segera meluncurkan program Bank Benih Perkebunan (BaBe Bun). Langkah ini untuk memperkuat pembangunan logistik benih komoditas perkebunan dalam negeri hingga mewujudkan akselerasi peningkatan produksi dan ekspor.

 

Program terobosan ini berbasis kolaborasi, partisipasi, dan solidaritas dengan stakeholder terkait. Pelaku usaha perkebunan berpartisipasi secara aktif mengalokasikan keuntungannya untuk penyediaan benih.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan BaBe Bun sebagai perwujudan arahan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke seluruh jajaran Ditjen Perkebunan untuk bekerja membangun pertanian menembus langit. Salah satunya tidak dibatasi pendanaan APBN yang terbatas, tetapi juga harus mampu menggerakkan private sector untuk ikut berperan serta dalam pembangunan perkebunan.

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

"BaBe Bun ini adalah sebuah wadah logistik benih perkebunan nasional yang tidak mengandalkan dan membebani APBN. Bayangkan kebutuhan benih kita sangat besar, sangat tidak mungkin jika diwujudkan dari APBN sepenuhnya, sementara APBN kita terbatas. Sehingga penyediaan benihnya bersumber dari pelaku usaha perkebunan," kata Andi, Jumat (17/2/2023).

 

Dia menuturkan, pelaku usaha perkebunan yang merupakan mitra Kementan diwajibkan untuk mengalokasikan sharing profit atau dari dana CSR yang nilainya tidak begitu berat, yakni satu persen untuk kegiatan pembibitan sebagai stok benih yang dimiliki BaBe Bun. Hadirnya BaBe Bun inipun mewajibkan tiap pelaku usaha mitra harus memiliki nursery perbenihan sehingga tidak lagi mengandalkan APBN.

"BaBe Bun ini adalah terobosan untuk mencari sumber-sumber pendanaan penyediaan benih nasional selain APBN seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya," ujarnya.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

"Ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan kawasan tanaman perkebunan yang berdampak positif juga untuk pelaku usaha. Dan yang terpenting adalah pelaksanaan Babe Bun ini melibatkan BPKP agar pengawasan terukur dan memenuhi target,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Andi menegaskan untuk membangun Babe Bun, Ditjen Perkebunan membangun harmoni dan sinkronisasi dengan para pelaku usaha. Pasalnya, pengembangan perkebunan melalui perbaikan logistik perbenihan harus dilakukan dengan rencana aksi pembangunan perkebunan yang sistematis terarah dan berkelanjutan.

"Kita perlu mengajak dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha perkebunan, perusahaan swasta maupun masyarakat luas yang ingin turut berkontribusi membangun perkebunan melalui Babe Bun ini,” tegasnya.