RAKYATKU.COM -- Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim meniliai terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga : Kuat Ma'ruf Eks Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Sebelum menjatuhkan pidana terhadap Kuat, hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal memberatkan Kuat yaitu dianggap tidak sopan dalam persidangan.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya tidak tahu menahu dengan perkara Ini.
Terdakwa juga dianggap tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.