Minggu, 12 Februari 2023 13:49
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto/Dok.SINDOnews
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) merespon hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming terkait kasus suap izin pertambangan.

 

"Ini proses hukum masa dianggap fitnah, jadi saya agak ketawa aja lah kalau ini dianggap fitnah," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dikutip dari detik.com pada Ahad 12 Februari 2023.

Boyamin merasa hukuman 10 tahun penjara bagi Mardani Maming sudah tepat. Hal ini dianggap sesuai dengan perbuatan Mardani Maming yang dinilai melakukan konflik kepentingan.

Baca Juga : Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

"Saya menghormati keputusan itu, saya merasa sudah pas 10 tahun itu tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang lah, rata rata," tambah Boyamin.

 

Diketahui, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalam berupa uang Rp 118 miliar. Uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).

Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

"Kerjasama itu di diduga kamuflase dan oleh hakim ketika divonis bersalah kan berarti menurut hakim sudah kamuflase antara perusahaan pak Henry Soetio dengan perusahaannya juga terafiliasi dengan pak Maming," jelas Boyamin.

"(Perumpamaan) di luaran seperti jatah preman. Karena dia yang punya kewenangan untuk mengalihkan maka dia dapat bagian tanda kutip, seperti itu sehingga hakim memahami ini sebagai perbuatan yang korupsi," lanjutnya.

Dalam putusan majelis hakim, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara saat menjalani sidang vonis kasus suap Rp 118 miliar.

Baca Juga : Wakil Ketua PWNU Jatim Mengaku Heran Atas Perlakuan PBNU Terhadap Mardani H Maming

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim di PN Banjarmasin.

Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752," kata hakim

Baca Juga : Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.