Sabtu, 11 Februari 2023 11:03
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengambil solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan beberapa kendala pencetakan KTP-el. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.

Kalau ada kendala jaringan, kata dia, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (11/2/2023).

 

Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan, terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua. "Jadi, kita tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," tutur Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan, lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," ucapnya.