Rabu, 08 Februari 2023 10:30
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

 

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi," tulis SE itu yang disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kemenpan-RN, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

 

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sementara, yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara, capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

Tahap ketiga, yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Jika pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

"Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas SE yang ditandatangani Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada 31 Januari 2023 lalu.

Maksud dari penyusunan SE ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.