RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra, membuka acara Talkshow “Membangun Kohesi Sosial Pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di aula Gedung Mulo, Selasa (07/02).
Jaya dalam sambutannya mengatakan, penanganan pengungsi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Menurutnya, melalui Perpres tersebut, semua pengungsi yang berada di Indonesia dapat ditangani dengan baik.
Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel
Jaya berpesan kepada Kepala Rudenim Makassar beserta jajarannya untuk terus menciptakan gagasan-gagasan guna membangun dan mengajak semua stakeholder terkait dalam penanganan pencari suaka dan pengungsi luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan yang ada dengan tetap memperhatikan kondisi kondisi sosial masyarakat setempat.
Sementara itu Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, dalam laporannya mengatakan, talkshow ini diadakan untuk memberikan gambaran umum tentang kehadiran pengungsi di Indonesia khususnya di Makassar beserta ketentuan hukum yang mengaturnya. Termasuk di dalamnya kebijakan lembaga internasional yang menangani pengungsi luar negeri.
Lanjut ALimuddin, setidak dua hal utama dibahas terkait kohesi sosial antara pengungsi luar negeri dengan masyarakat lokal; dan kedua sinergitas pemangku kebijakan dalam mendukung kohesi sosial pengungsi luar negeri di Makassar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo
Talkshow ini menghadirkan empat narasumber terkait, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel Jaya Saputra, Protection Associate UNHCR Makassar Yance Tamaela, National Program Officer IOM Makassar Andry Yuan, dan Sosiolog sekaligus Ketua Program Studi Magister Sosiologi FISIP UNHAS.
Peserta kegiatan terdiri atas tim Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN), Perwakilan SKPD Pemkot Makassar, Kominda Makassar, Mahasiswa Kota Universitas di Makassar, dan jajaran Divisi dan UPT Keimigrasian lingkup Kemenkumham Sulsel. (*)