Selasa, 07 Februari 2023 15:27
Ilustrasi
Editor : Redaksi

MAKASSAR - KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Pemilu 2024.

 

Penetapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.

Baca Juga : Pencoblosan Pilkada Semakin Dekat, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Pemilu Damai dan Bersih

Dalam PKPU itu, dapil maupun alokasi kursi DPRD Sulsel di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Dalam artian, dapil dan alokasi kursi tetap sama seperti Pemilu 2019.

 

KPU Sulsel sebelumnya mengusulkan dua opsi skema penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Salah satu skema yang diusulkan adanya perubahan alokasi kursi di empat dapil. Ada yang berkurang, ada yang bertambah.

Hal itu lantaran terjadi perubahan jumlah penduduk di beberapa daerah. Ada daerah mengalami peningkatan dan juga ada mengalami kekurangan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Namun, usulan itu tak terealisasi. KPU RI tetap memakai skema sebelumnya (Pemilu 2019) alias tidak mengalami perubahan.

Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Dapil Sulsel 1 (Makassar A): 9 Kursi
Wilayah: Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Debat Kedua Pilgub, Diharapkan Jadi Referensi Menentukan Pilihan

Dapil Sulsel 2 (Makassar B): 6 Kursi
Wilayah: Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.

Dapil Sulsel 3: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Takalar dan Gowa.

Dapil Sulsel 4: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto.

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Kepada Pemantau

Dapil Sulsel 5: 6 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sinjai, dan Bulukumba.

Dapil Sulsel 6: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru dan Kota Parepare

Dapil Sulsel 7: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Bone

Baca Juga : Ditetapkan KPU, Berikut Jadwal dan Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel

Dapil Sulsel 8: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Soppeng, dan Wajo

Dapil Sulsel 9: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sidenreng Rappang, Enrekang,
dan Pinrang.

Dapil Sulsel 10: 5 Kursi
Wilayah: Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara

Dapil Sulsel 11: 11 Kursi
Wilayah: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo

BERITA TERKAIT