Rabu, 01 Februari 2023 17:01
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akan segera menggelar rapat paripurna PAW Nasarong sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, pada Februari 2023 ini.

 

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Kamis (2/1/2023).

Dia mengatakan, sekretariat DPRD Kota Parepare telah menerima surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor 311/1/Tahun 2023, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Parepare sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama H. Nasarong.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemkot Cari Sumber Pendapatan Baru

“Sehingga saya selaku ketua atau pimpinan DPRD setelah menerima surat ini, saya langsung disposisi ke sekretariat, dan memerintahkan untuk segera diagendakan dalam rapat pimpinan,” ucap Kaharuddin Kadir.

 

Legislator Partai Golkar itu mengungkapkan, pihaknya telah membahas hal tersebut kemarin melalui rapat pimpinan.

"Kita rapat pimpinan untuk merancang waktu pelantikan Nasarong. Jadi mungkin kita pakai alternatif waktu, sehingga ada pilihan-pilihan waktu yang kita bawah di rapat badan musyawarah,” tegasnya.

Baca Juga : Lewat Rapat Paripurna, DPRD Parepare Laporkan Hasil Reses

Kaharuddin menjelaskan, sebelum menggelar rapat badan musyawarah. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, terkait dengan kesiapan kehadiran Wali Kota.

Untuk menentukan waktu kehadiran Wali Kota (Parepare, red) tentu kata Kaharuddin ia akan berkoordinasi dulu, sehingga ada waktu yang disepakati Wali Kota tentang hari pelantikan.

"PAW anggota DPRD Kota Parepare tentunya kita akan percepat. Insya Allah, pelantikan itu kalau bukan tanggal 6, tanggal 7 Februari 2023,” pungkasnya.

Baca Juga : DPRD Parepare Puji Kinerja Akbar Ali Selesaikan Masalah Keuangan

Sebelumnya, KPU Kota Parepare telah menetapkan Nasarong sebagai PAW anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Nasarong ditetapkan sebagai PAW sesuai penelitian terhadap keputusan KPU Kota Parepare dengan Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan peserta Pemilu anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019.

Selanjutnya Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 116/PL.01.9-Kpt/7372/KPU Kot/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Parepare dalam Pemilu 2019.

Baca Juga : DPRD Parepare Sambut Positif Kunjungan Silaturahmi Pj Wali Kota

Berdasarkan dua keputusan tersebut, Nasarong menjadi suara terbanyak selanjutnya setelah Almarhum Andi Nurhatina dan Mulyadi. Nasarong mengumpulkan suara sebanyak 1053 pada Pileg lalu.

Penulis : Hasrul Nawir