RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Baznas dan Dinas Pendidikan Makassar pada Kamis 26 Januari 2023.
Adapun yang dibahas dalam RDP tersebut terkait pemotongan gaji 2,5 persen bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Untuk diketahui, Baznas bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar menargetkan 1.000 siswa SD-SMP akan menerima beasiswa pada tahun 2023.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ketua Komisi D, Andi Hadi menyebut ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan potongan zakat profesi tersebut.
“Ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahului sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam,” ungkapnya.
Andi Hadi Ibrahim Baso meminta penyaluran zakat dilakukan oleh Baznas.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Karena kita berada di wilayah pemerintahan, wilayah zakat itu adalah Baznas. Regulasinya itu Baznas, jangan kita yang di dinas,” kata Hadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menyebut telah mengetahui pihak-pihak yang mempermasalah dan melakukan provokasi. Meski begitu ia membantah jika pemotongan 2,5 persen gaji ASN tidak dilakukan sosialisasi.
“BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain,” kata Muhyiddin.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
Ia juga menyebut Dinas Pendidikan akan terus melakukan sosialisasi bersama Baznas.
“Sosialisasi kami dengan Baznas itu berjalan lancar bahkan sekolah sendiri yang minta,” ujar Muhyiddin.
Ketua Baznas Makassar, HM Ashar Tamanggong menyebut pihaknya tidak akan menutup komunikasi jika ada yang ingin mempermasalahkan zakat profesi dari pemotongan gaji ASN.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
“Kita sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil Zakat yang diterima oleh Baznas akan dipergunakan demi kepentingan umat terutama di bidang pendidikan.
”Kita akan benar-benar gunakan untuk kepentingan umat, terutama di bidang pendidikan berupa beasiswa. Kemudian mushala yang kurang indah akan kami benahi,” kata Ketua Baznas Makassar, Azhar Tamanggong.