Sabtu, 21 Januari 2023 11:25
Ilustrasi
Editor : Redaksi

MAKASSAR -- KPU RI resmi menetapkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.

 

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2023. Dalam perubahan regulasi itu, tercantum jumlah kursi untuk kabupaten dan kota untuk Provinsi Sulsel dalam Lampiran XXVI.

Salah satu keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada poin kedua dinyatakan, adanya penambahan kecamatan di Kabupaten Takalar. Dua kecamatan itu adalah Polongbangkeng Timur dan Laikang.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Di Kecamatan Polongbangkeng Timur, tercatat 19.732 jumlah penduduk dan di Laikang sebanyak 20.523 jumlah penduduk.

 

Dengan keputusan itu, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Takalar menjadi 12 kecamatan. Penambahan ini otomatis menambah jumlah kursi di DPRD Takalar pada Pemilu 2024 dan perubahan daerah pemilihan (dapil).

Penambahan kursi juga di DPRD Kabupaten Bantaeng dan Luwu Timur. Di Pemilu 2024, jumlah kursi di DPRD Bantaeng menjadi 30 kursi sedangkan di Luwu Timur menjadi 35 kursi.

Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai, Prof Zudan: Sulawesi Selatan Rumah Kita, Mari Jaga Bersama

Penambahan kursi tiga daerah di atas dikarenakan ada penambahan signifikan penduduk dari tahun 2019 sampai ke 2022. Khusus di Luwu Timur dan Bantaeng, kemungkinan besar tidak ada perubahan atau penataan dapil.

Berikut daftar lengkap Jumlah Kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 di Provinsi Sulsel:

- Selayar: 25 kursi
- Bulukumba: 40 kursi
- Bantaeng: 30 kursi
- Jeneponto: 40 kursi
- Takalar: 35 kursi
- Gowa: 45 kursi
- Sinjai 30 kursi
- Bone: 45 kursi
- Maros: 35 kursi
- Pangkep: 35 kursi
- Barru: 25 kursi
- Soppeng: 30 kursi
- Wajo: 40 kursi
- Sidrap: 35 kursi
- Pinrang: 40 kursi
- Enrekang: 30 kursi
- Luwu: 35 kursi
- Tana Toraja: 30 kursi
- Luwu Utara: 35 kursi
- Luwu Timur: 35 kursi
- Toraja Utara: 30 kursi
- Makassar: 50 kursi
- Parepare: 25 kursi
- Palopo: 25 kursi

Baca Juga : Tahapan Pilkada Barru 2024 Resmi Diluncurkan, Bupati Barru: Ayo Wujudkan Pilkada Damai

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023)