MAKASSAR -- Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat masuk lima besar jumlah terbanyak bakal calon DPD RI di Pemilu 2024.
Data yang dirilis KPU RI, jumlah bakal calon DPD (daerah pemilihan) Sulsel berada di peringkat keempat dari 38 provinsi di Indonesia. Sulsel tercatat memiliki 34 bakal calon senator yang sudah menyerahkan dukungan dengan status "diterima".
Provinsi yang berada di peringkat pertama jumlah bakal calon DPD RI adalah Jawa Barat, yakni sebanyak 55 orang. Disusul Provinsi Riau (41 orang), kemudian Aceh (40 orang), dan peringkat kelima Provinsi DKI Jakarta (30 orang).
Baca Juga : Pencoblosan Pilkada Semakin Dekat, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Pemilu Damai dan Bersih
Sedangkan provinsi dengan jumlah bakal calon paling sedikit adalah Papua (10 bacalon) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (9 bacalon).
Meskipun tahapan penyerahan dukungan sudah selesai, saat ini masih terdapat beberapa mediasi sehingga jumlah calon yang status diterima dan dikembalikan di akhir penyerahan dukungan belum final.
KPU Sulsel sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih pencalonan DPD. Hasilnya, ada 29 bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal 3.000 KTP dan tersebar di 50 persen kabupaten/kota.
Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Debat Kedua Pilgub, Diharapkan Jadi Referensi Menentukan Pilihan
29 bakal calon yang belum memenuhi syarat itu diantaranya tiga bakal calon petahana. Yakni Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, dan Andi Muhammad Ihsan.
Sementara lima orang bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah A Maradang Mackulau, Al Hidayat Syamsu, ST Diza Rasyid Ali, Pendeta Musa Salusu dan Abdurrahman.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan bagi yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki syarat dukungan pada 16-22 Januari 2023.
Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Kepada Pemantau
"Kami tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," kata Faisal Amir di Makassar, Senin (16/1).
Apabila berkas dukungan e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS), maka bisa ditambah sesuai syarat minimal. Sementara, jika masih BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.
Berikut daftar namanya:
Baca Juga : Ditetapkan KPU, Berikut Jadwal dan Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel