RAKYATKU.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Sambo dkk. melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tamah jaksa.
Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Hal memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J
hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri, jaksa sudah lebih dadulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, dan Sambo dituntut penjara seumur hidup.