Rabu, 18 Januari 2023 09:15
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajarannya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jokowi menegaskan agar masyarakat jangan sampai menjadi korban politik, terutama politik identitas.

 

"Saya minta betul-betul saudara-saudara bisa menjaga situasi kondusif, menjaga agar masyarakat kita tidak menjadi korban politik, namanya politik identitas," tegas Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Untuk itu, Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri untuk memetakan potensi kerawanan sebagai bentuk upaya menjaga keamanan menjelang tahun politik. Jokowi juga mengingatkan TNI dan Polri untuk tidak melakukan politik praktis.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

“Betul-betul harus memiliki, tahun ini sudah masuk tahun politik, harus memiliki sensitivitas dan sering turun ke lapangan sehingga kejadian-kejadian kecil segera diredakan, saya titip betul masalah ini,” lanjut Jokowi.

 

Selain itu, berkaitan dengan stabilitas keamanan dan kehidupan sosial, Jokowi juga menegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang sama dalam beribadah. Menurut dia, kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah,” ucapnya.

Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai, Prof Zudan: Sulawesi Selatan Rumah Kita, Mari Jaga Bersama

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa konstitusi memiliki kedudukan yang tinggi dan tidak bisa dipatahkan dengan kesepakatan apa pun. Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memahami aturan tersebut yang memberikan kebebasan beragama dan beribadah.

“Ada rapat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lho, konstitusi kita hati-hati lho, menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini, konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah,” paparnya.

Sumber: BPMI Setpres