Senin, 16 Januari 2023 17:17
Halim di dampingi pengacaranya Hasrul Syam di sisi kanan dan Ryan Anugrah disisi kiri
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Intai berinisal SP (52), dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan.

 

Halim sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Hasrul Syam dan Ryan Anugrah mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (16/1/2023).

SP dinilai telah menipu Halim sebesar Rp30 juta. Sehingg halim dan kedua kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel untuk melaporkan SP dengan Nomor : LP/B/44/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Hasrul Syam mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan SP terhadap kliennya bermula saat SP berjanji akan mengeluarkan mobil kliennya yang disita oleh kejaksaan.

 

"SP meminta uang Rp30 juta ke Halim dengan motif akan membantu mengeluarkan mobil truk yang disita oleh kejaksaan namun setelah uang diserahkan mobil tak kunjung keluar" ucapnya kepada awak media.

Setelah gagal mengeluarkan mobil truk kliennya, SP berjanji akan mengembalikan uang kliennya. Namun sampai batas waktu yang telah disepakati SP belum juga mengembalikan uang tersebut.

"Kami akan mengawal klien kami sampai mendapat keadilan. Kami tidak menutup kemungkinan akan membuka jalan komunikasi untuk SP ketika SP ada itikad baik untuk menyelesailan secara keluargaan," ujar Hasrul Syam

Direktrur Kriminal umum(Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Fatri mengatakan akan mendalami kasus ini.

"Untuk saat ini, saya belum bisa menyimpulkan terkait kasus ini karena masih sebatas pelaporan tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan," tandasnya.

BERITA TERKAIT