RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Biar begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 semua dosis.
"Jadi, vaksinasi booster terus kita dorong meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah dicabut. Ini juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022," kata Ardadi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Sulsel, dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Dalam Inmendagri tersebut, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dasar dan booster secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti perkantoran, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca Juga : Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Perjuangan Menuju Indonesia Bersatu
Selain itu, diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Ardadi menjelaskan, pihaknya terus mendorong penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di tempat atau ruang sempit sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Termasuk masyarakat yang bergejala mengalami penyakit pernapasan, seperti pilek dan batuk, tetap juga kita dorong menggunakan masker," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa
-
Sekda Sulsel Buka Demo Day Remaja Generasi Terampil: Siapkan Generasi Maju dan Berkarakter
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
-
Akademisi Apresiasi MYP 3,7 yang Dilaunching Gubernur Andi Sudirman Sulaiman