Selasa, 10 Januari 2023 20:04
ilustrasi pakai masker. (iStockphoto/Kemal Yildirim)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia, belum lama ini.

 

Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama dalam lingkungan pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Menajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

“Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Kita imbau masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap disiplin prokes,” ungkap, Kepala Bidang Kominfo RSUD Andi Makkasau Parepare, Mukarramah Hasan.

 

Dia menjelaskan, pihak manajemen rumah sakit tipe B tersebut meminta warga tetap waspada dan tidak lengah dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang masih ada.

“Karena kita tetap diharap mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan jangan lengah dan tetap prokes,” jelasnya.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier mengatakan dengan diterapkannya protokol kesehatan akan berdampak pada menurunnya angka kasus Covid-19 di Parepare.

“Tetap perhatikan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin lengkap, itu juga sangat penting untuk menjaga tubuh dari serangan Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Hasrul Nawir