Selasa, 10 Januari 2023 11:51
Ilustrasi. (Foto: Newsgram.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis di ruang publik.

 

Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.

Ketua MUI Parepare, Abdul Halim K., menyampaikan maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.

Baca Juga : MUI Parepare Gelar Pelatihan dan Sosialisasi, Taufan Pawe: Saya Bangga

Adapun isi dari fatwa MUI Sulsel sebagai berikut. Poin satu, yaitu mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Poin kedua, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.

 

Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja.

Selanjutnya, makruh jika yang bersangkutan di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.

"Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini," kata Abdul Halim dikutip laman resmi MUI Parepare, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI Parepare menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.

Kelima poin tersebut sebagai berikut. Pertama, mengharamkan praktik eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare didorong untuk menindak praktik eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.

Keempat, merekomendasikan kepada pihak Pemkot Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis.

"Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini," kata Abdul Halim dalam surat maklumat itu.

BERITA TERKAIT