Kamis, 05 Januari 2023 14:52
Suasana rapat paripurna di DPRD Jeneponto beberapa waktu lalu.
Editor : Redaksi

MAKASSAR - KPU Jeneponto hanya mengusulkan satu rancangan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024. Usulan tersebut sama seperti pembagian dapil pada Pemilu 2019. Yang berbeda cuma alokasi jumlah kursi.

 

Total kursi yang diperebutkan di DPRD Jeneponto pun masih sama. Yakni 40 kursi dengan jumlah penduduk 416.345.

Dilansir dari situs sidapil KPU RI, perebutan 40 kursi di DPRD Jeneponto tersebar di lima dapil. Meski usulan dapil sama seperti dapil 2019, namun ada dapil yang jumlah kursi yang diperebutkan berkurang dan bertambah.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Binamu dan Turatea, jumlah kursi yang diperebutkan tetap 10 kursi. Lalu di dapil 2 (Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba), jumlah slot kursi yang ada yakni tetap 9 kursi.

 

Di dapil 3 yang mencakup Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat, jumlah kursi yang tersedia bertambah jadi 9 kursi. Ada tambahan 1 kursi jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.

Kemudian di dapil 4 (Kecamatan Kelara dan Rumbia), kursi yang diperebutkan berkurang menjadi 5 kursi. Sedangkan di dapil 5 yakni Kecamatan Batang, Arungkeke, dan Tarowang tetap 7 kursi yang diperebutkan.

Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai, Prof Zudan: Sulawesi Selatan Rumah Kita, Mari Jaga Bersama

Sekadar diketahui, penyusunan dapil memperhatikan tujuh prinsip. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Rancangan ini sisa menunggu untuk ditetapkan. Sesuai jadwal tahapan, penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU mulai 1 Januari 2023 - 9 Februari 2023.