Kamis, 29 Desember 2022 12:56
Penandatanganan berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, bersama Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Rabu (28/12/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (28/12/2022).

 

Ranperda yang disahkan, yakni Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Bedung, serta Ranperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Ketiga ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Jeneponto.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, bersama Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, yang menandatangani berita acara pengesahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), legislator DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak, dan langkah yang seirama untuk seluruh stakeholder," kata Iksan saat memberikan pendapat akhir mengenai ranperda inisiatif DPRD.

 

Untuk mewujudkan hal itu, kata dia, mesti disusun sebuah regulasi untuk menjadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan.

Iksan juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas pengesahan ranperda. "Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan ranperda ini yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Penulis : Samsul Lallo