Senin, 26 Desember 2022 09:27
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. (Foto: Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 252 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus (RK) Natal 2022.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi Natal, yang sejauh ini baru 16 UPT yang menerima remisi dengan total 252 WBP mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan)," kata Liberti dikutip dari laman Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (26/12/2022).

Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto, mengatakan WBP yang mendapatkan RK Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

 

"Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik," terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima RK Natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Gunakan Pakaian Adat, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.