RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadikan tes narkoba sebagai syarat sekaligus ujian untuk bisa memperpanjang kontrak bagi tenaga honorer. Tes akan diikuti 15.249 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, menjelaskan belasan ribu tenaga non-ASN menjadi data terakhir yang dihimpun BKD yang didominasi profesi guru. Tes narkoba, kata dia, diinstruksikan melalui surat tertanggal 15 Desember 2022.
"Memang sebelumnya tidak ada informasi untuk melakukan tes narkoba bagi non-ASN, tapi kita telah memiliki kesepakatan dan menandatangani MoU (momerandum of understanding) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar ini," kata Imran, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional pada Ajang National Governance Awards
Imran mengatakan, langkah ini bagian dari komitmen karena pejabat eselon II saja juga diharuskan mengikuti tes narkoba. Menurutnya, non-ASN juga penting untuk dilakukan tes serupa.
Jika terdeteksi di antara para tenaga kontrak bahwa menjadi pengguna narkoba, maka dipastikan kontrak honorernya tidak akan dilanjutkan.
"Berhenti, dong, pasti. Tidak dilanjutkan kontrak non-ASN karena bahaya, yakni dia bisa memengaruhi temannya. ASN saja yang jelas-jelas kalau terindikasi ada hukuman berat sekali," ujarnya.
Baca Juga : Kasus Pelecehan di Lingkungan Kampus Mencuat, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Perlindungan
"ASN, kan, tidak gampang diberhentikan. Jadi, saya pilih harus direhabilitasi dulu, kalau non-ASN gampang sekali, makanya tidak boleh terlibat narkoba," tambahnya.
Pemprov Sulsel hanya menyiapkan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sulsel untuk melakukan tes narkoba yang biayanya berkisar Rp100-150 ribu.
Selanjutnya, BKD Sulsel akan mengumumkan jika ada di antara belasan ribu tenaga non-ASN yang terindikasi menggunakan narkoba.
Baca Juga : Sulsel Dapat 25 Sapi Kurban dari Presiden, Berasal dari Peternak Lokal
Sumber: Antara