RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.
Hal itu disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022).
Pemberhentian Abdul Hayat sesuai surat petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan Pejabat Tinggi Madya pada Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel dan Calon Kepala Daerah Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian, dan atau mutasi atau bahkan nonjob biasa saja dalam dunia birokrasi.
"Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Saya yakin itu pemberhentian itulah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku," kata Prof. Amin.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan surat pemberhentian Abdul Hayat telah diterima Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Suratnya ditandatangani Bapak Presiden," kata Imran, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, jabatan Sekda Sulsel diisi Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.). Andi Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode (2009–2014 dan 2015–2019).