RAKYATKU.COM, BARRU - Sepanjang 2022 ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barru menerima sebanyak 408 warga yang mengajukan cerai. Sebanyak 316 perkara di antaranya telah dikabulkan.
Artinya selama periode tahun 2022 ada 316 janda dan duda baru di Barru.
Panitera Muda Hukum PA Barru, Muhammad Fajar, mengatakan jumlah perkara ini terbilang kecil dibandingkan dengan daerah tetangga, yaitu Kota Parepare dan Kabupaten Pangkep.
Baca Juga : Ketua Pengadilan Agama Barru Pimpin Upacara Harkitnas Ke-115
"Dari 408 kasus perceraian yang masuk 316 di antaranya telah dikabulkan kantor pengadilan," kata Fajar, Sabtu(10/12/2022).
Adapun tahapan proses perceraian, lanjut dia, dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Tahun ini perkara yang masuk terbanyak dari Kecamatan Barru, menyusul Mallusetasi dan kemudian dari Tanete Rilau.
"Jadi, dari tujuh kecamatan yang ada, dari Kecamatan Barru yang paling banyak mengusulkan perceraian," ungkapnya.
Baca Juga : Lebih Mudah Lebih Cepat, Pemkab Barru Dukung Layanan Mobil Court Pengadilan Agama
Kandidat doktor hukum ini menjelaskan, faktor penyebab perceraian adalah pertengkaran dan faktor ekonomi.
"Jadi, faktor utama saya lihat adalah pertengkaran yang diawali rasa cemburu, lalu faktor ekonomi," tuturnya.
Fajar juga menjelaskan rata-rata yang mengajukan cerai 70 persen sudah punya anak dan 35 persen yang mengajukan cerai pada usia 1-5 tahun masa pernikahan.
Fajar menambahkan, PA Barru juga terus berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Jadi, perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi untuk kedua bela pihak dan kemudian damai," bebernya.