Minggu, 30 Oktober 2022 18:40
kantor DPRD Makassar
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin terkait Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

 

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar pada Ahad 30/10/2022.

Dalam kesempatan itu, Ikhsan menyampaikan Satpol PP dalam hal penegak perda bukan cuma menjalani tugasnya tapi bagaimana melindungi masyarakat, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Dalam melakukan penertiban di lapangan, kami sudah sampaikan kepada anggota, bahwa harus menerapkan sikap humanis kepada masyarakat dan pedagang kaki lima. Kami juga sudah membentuk Pol PP khusus pedestarian untuk selalu dijaga,” katanya.

 

Kendati demikian melalui kesempatan tersebut, Ikhsan mengajak kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dalam ketertiban umum dan ketentraman yang harus terlaksana setiap saat.

“Satpol PP kota Makassar intens melakukan penertiban, namun agak dilematis karena tidak langsung memberikan tindakan tegas, begitu sudah selesai, para pedagang justru kembali lagi, jadi perlunya kita kerjasama dalam melakukan penertiban,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan terkait ketertiban umum agar mendapatkan ketentraman dan perlindungan.

“Itu sebagai wujud dalam meningkatkan pembangunan melalui penyelenggaraan ketertiban umum,” kata Fatma.

Menurutnya, Perda tersebut merupakan produk baru yang diciptakan oleh Pemerintah Kota bersama Legislatif dalam memberikan pedoman kepada masyarakat agar penertiban umum dan ketentraman dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

“Kemudian untuk mewujudkan perlindungan, hak dan kewajiban kepada masyarakat, serta bagaimana meningkatkan citra penegakan hukum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” tambah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar tersebut.