Sabtu, 03 Desember 2022 19:31
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Kini para pekerja Informal tak perlu cemas lagi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sedang mengkampanyekan program Kerja Keras Bebas Cemas.

 

Program yang di luncurkan pada 21 Oktober 2022 lalu di Jakarta, memberikan kesempatan bagi para pekerja informal untuk tetap melakukan aktivitas kerja tanpa perlu cemas, cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp16,800 per bulan peserta sudah mendapat perlindungan dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan para pekerja informal yang mengikuti program ini sudah mendapatkan dua manfaat sekaligus yaitu JKK dan JK, yang masing-masing memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga : Rapat KSO Bersama BPJamsostek, Pemkab Sidrap Berkomitmen Lindungi 5 Ribu Tenaga Non PNS

"Kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" ini merupakan strategi komunikasi yang kami lakukan untuk menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor informal, sekaligus menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," terangnya.

 

Lebih lanjut Ia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan, hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK adalah sebesar 35,6 juta.

Dari data di atas, ternyata masih banyak pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta, alasannya, pemahaman yang kurang terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial dan mayoritas masyarakat beranggapan BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.

Baca Juga : Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Imam Desa dari BPJamsostek, Bupati Sidrap Hibur Ahli Waris

Melihat hal itu, BPJAMSOSTEK me-launching strategi komunikasi baru yaitu “Kerja Keras Bebas Cemas”. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang di kerjakan, berhak untuk sejahtera, berhak untuk dilindungi.