Sabtu, 03 Desember 2022 11:15
Penyerahan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Jumat (2/12/2022) malam.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto berhasil meraih predikat kategori Cukup Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Penghargaan diserahkan pada malam penganugerahan yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Jumat (2/12/2022) malam.

Acara dihadiri Gubernur Sulsel diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, bersama para komisioner KI Sulsel.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyampaikan rasa syukur atas raihan kategori Cukup Informatif untuk Jeneponto dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

 

"Alhamdulillah kita dapat menerima award dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel dengan predikat Cukup Informatif. Hal ini sebagai pertanda bahwa kita telah memberikan informasi yang baik dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Iksan.

Iksan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan yang sudah berpartisipasi aktif sekaligus bersinergi dalam pengelolaan PPID.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Predikat Cukup Informatif ini diberikan karena Jeneponto dinilai mampu memberikan informasi kepada publik dengan transparan dan akuntabel.

Penjabat Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jeneponto, Mustaufiq, mengatakan transparansi informasi publik merupakan sebuah tantangan.

"Tantangan-tantangan itu bukan untuk dihindari. Namun, dicarikan solusi agar distribusi informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Ada lima Kriteria penghargaan yang diberikan kepada badan publik, yakni kabupaten informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Selain Jeneponto, Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten/Kota tingkat Sulsel diterima beberapa daerah lainnya.

Daerah itu, yakni Pemkab Luwu Timur, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Pinrang, Pemkab Sidrap, Pemkab Maros, Pemkab Sinjai, Pemkab Luwu, Pemkab Pangkep, Pemkab Soppeng, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Penulis : Samsul Lallo