RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jausi menegaskan seluruh proses evaluasi terhadap pejabat sekretaris daerah provinsi (Sekprov) Sulsel Abd Hayat Gani kepada pemerintah pusat menjadi bagian tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Ia mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya pemangku jabatan struktural wajib dievaluasi secara berkala. Khusus pejabat eselon I di Pemprov Sulsel proses evaluasi dilakukan secara terpadu, masing masing ; Kemendagri, KemenPAN-RB, LAN dan tentu Pemprov serta akademisi.
Terkait kewenangan eselon 1 ada di TPA (Tim Penilai Akhir), Tim Kerja hanya pada tahap usulan rekomendasi.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai
“Dan sebagai leading sector dari proses evalusi pejabat ini, Ini tanggung jawab BKD. Dan dari hasil evaluai tim terpadu tersebut, keluarlah rekomendasi. Nah rekomendasi inilah yang dipegang Kemendagri untuk kemudian diproses,” jelas Imran Jausi pada Kamis (1/12/2022) di Makassar.
Apakah yang menjadi masalah sehingga Abdul Hayat dievaluasi? Imran Jausi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipublikasi ada yang tidak karena mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Jika terkait kinerja, tentu ada variable evaluasi yang digunakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk mengevaluasi pejabat eselon I B di seluruh Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, tak terkecuali di Sulsel.
Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban
“Sekali lagi ini tanggung jawab BKD Sulsel khusus untuk proses evalusi Pak Sekda oleh Tim terpadu. Tanya ke saya (BKD Sulsel), karena kami leading sector, bukan Pak Gub. Bagi Pak Gub kan ini terlalu teknis, banyak yang wajib diselesaikan beliau (Gubernur). Kalau urusan proses evaluasi pak Sekda ini, ini ranah dan tangung jawab BKD,” ujar Imran Jausi.