Jumat, 25 November 2022 20:04
Editor : Redaksi

GOWA -- Sebanyak 15 warga dari Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa menerima sertifikat tanah, Jumat (25/11). Penerimaan sertifikat tanah ini bagian dari 18.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Gowa.

 

Pemberian sertifikat ini dilakukan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada program PTSL ini ada 18.000 bidang tanah yang disertifikatkan. Dari jumlah tersebut terealisasi 56 persen atau 10.080 bidang tanah.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Kami merencanakan penyerahan sertifikat untuk bidang tanah warga dalam program PTSL ini akan rampung pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang," terang Adnan.

 

Tahun 2023 kata Adnan, di Kabupaten Gowa akan ada 32 ribu masyarakat yang akan menyusul menerima sertifikat bidang tanah. Jumlah ini tersebar di 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN terkait dengan membebaskan pajak bagi masyarakat yang menerima sertifikat tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

"Pak menteri meminta rumah-rumah yang tadi dibagikan sertifikat itu dibebaskan pajaknya dalam artian ditanggung oleh pemerintah daerah untuk BPHTB-nya. Tadi juga saya langsung memanggil Kepala Bapenda Gowa untuk menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Pak Menteri ATR/BPN," terang orang nomor satu di Gowa ini.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pendaftaran tanah sistematik lengkap ini merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian khusus dari Presiden RI, Joko Widodo. Dimana diamanatkan melalui menteri ATR/BPN untuk mempercepat PTSL terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

"Secara nasional di 2022 ini capaian sertifikat tanah untuk rakyat sudah mencapai 82,5 juta bidang. Sedangkan untuk PBB-nya atau pendaftarannya sudah mencapai 100,14 juta bidang," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Pada kesempatan tersebut, dirinya memastikan proses penyelesaian PTSL di masyarakat setempat tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya. Pasalnya program ini digratiskan karena adanya SKB tiga menteri yang memberikan bantuan sebanyak 150.000 rupiah ke masyarakat untuk proses penyelesaian PTSL-nya.

"Hari ini saya mengecek secara langsung kepada masyarakat apakah proses penyelesaian PTSL ini berbelit-belit, apakah proses penyelesaian ini diminta bayaran atau tidak, dari dua pertanyaan itu 15 sertifikat yang saya serahkan langsung kepada masyarakat. Mereka menyampaikan bahwa proses mulai dari Pra-PTSL tidak berbelit-belit," ujarnya.