Rabu, 23 November 2022 10:42
Rapat rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Parepare, Selasa (22/11/2022). Pada 2023 nanti, 14 peraturan daerah (perda) ditargetkan tuntas.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Kota Parepare menetapkan target rancangan peraturan daerah (ranperda). Dari hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), ada 14 target perda yang harus dituntaskan pada 2023 nanti.

 

Keputusan DPRD itu ditetapkan melalui rapat paripurna. Keputusan ditandai penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid. Penandatanganan disaksikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Selasa (22/11/2022).

"Itu panjang prosesnya. Dari pengkajian sudah dilalui. Kita juga sudah analisis kebutuhan perda. Bukan hanya melibatkan pemerintah dan DPRD, tapi juga Kemenkumham," ungkap Tasming usai rapat paripurna.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Pria yang akrab disapa TSM itu berharap 14 propemperda bisa terealisasi 100 persen. Menurutnya, menuntaskan target itu perlu dijadwalkan tiap pembahasan perdanya.

 

"Bapemperda nantinya menjadwal progres setiap perda yang dibahas sehingga tahun depan tidak ada lagi yang tidak terealisasi," ujarnya.

Dia membeberkan, target perda pada 2022 ini belum tuntas secara keseluruhan. Bahkan, ada satu yang dipastikan gagal dituntaskan. Namun, dirinya optimistis akhir 2022 target 12 perda bisa terealisasi 95 persen.

Baca Juga : Kaharuddin Kadir Tegaskan Komitmen Jaga Independensi DPRD Parepare

"Sudah ditetapkan ada 7, yang berproses 4. Kemungkinan ada satu yang tidak terealisasi karena memang itu bertentangan dengan imbauan dari Mendagri," bebernya legislator Nasdem itu.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Satriya, mengaku pihaknya siap menuntaskan target 14 perda 2023. Jika 2023 mencapai target, maka DPRD bisa mengusulkan 16-17 perda tahun berikutnya.

"Kalau kita tidak capai target, maka kita menurun atau kurang dari capaian kita. Kita harus all out kerja sama antara DPRD dan pemerintah. Karena percepatan pembahasan ranperda tergantung dari pemerintah. Kalau di DPRD itu menunggu. Kalau inisiatif itu tugas kami di DPRD," tuturnya.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Parepare Resmi Dilantik, Kaharuddin Kadir Hatrick Duduki Kursi Ketua

Adapun 14 propemperda yang ditetapkan terdiri dari 8 inisiatif DPRD dan 6 usulan Pemkot.

Ranperda Inisiatif DPRD
1. Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren (Komisi I)
2. Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (Komisi I)
3. Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas (Komisi II)
4. Ranperda pemberdayaan dan perlindungan ketenagakerjaan (Komisi II)
5. Ranperda pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (Komisi III)
6. Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PAM Tirta Karajae (Komisi III)
7. Ranperda tata cara penyusunan propemperda (Bapemperda)
8. Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah (Bapemperda)

Ranperda Inisiatif Pemkot
9. Ranperda rencana pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
10. Ranperda pajak dan retribusi daerah
11. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh
12. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024
13. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2022
14. Ranperda perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023

Penulis : Hasrul Nawir