RAKYATKU.COM - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) lintas kabupaten di Sulsel. Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya MA alias Aco (19) dan AP alias Yogo (26).
"Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Lipu 2022 pada Ahad 20 November 2022, sekira jam 15.20 wita," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Rabu 23/11/2022.
Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 November 2022 di Polsek Makassar. Selain itu ada juga laporan polisi tertanggal 8 November 2022 di Polsek Mallusetasi, Polres Barru.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Para pelaku berhasil ditangkap setelah Anggota Resmob Polda melakukan lidik terhadap pelaku tindak pidana pencurian di jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Selanjutnya anggota berhasil mengamankan Aco. Dari hasil pengembangan anggota mengamankan Yogo di jalan Maccini Baru," tambahnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua unit HP, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di beberapa kabupaten/kota berbeda di Sulsel.
"Aco mengakui telah melakukan pencurian motor di jalan Sudiang raya sekitar bulan Juli 2022, pencucian motor di Kabupaten Wajo sekitar bulan November 2022, pencurian handphone di jalan Maccini Baru sekitar bulan November 2022," sebut Kompol Dharma.
"Yogo mengakui mencuri motor di Kabupaten Wajo sekitar bulan november 2022 menggunakan mobil pick up miliknya," lanjutnya.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel