RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (37) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar di Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, Sabtu sore, 19/11/2022.
HA ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian dua unit Laptop dan satu buah iPhone 6 milik seorang warga Perumahan Gelora Pajjaiang Kelurahan Sudiang Raya, kota Makassar yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Dugaan pencurian bermula ketika korban ke kampusnya pada pagi hari. Saat kembali ke rumahnya pada sore hari, korban mendapati pintu rumahnya terbuka dan dua unit Laptop dan satu buah iPhone 6 miliknya telah dicuri. Korban kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Biringkanaya.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Saat pelaku HA diinterogasi, dirinya membenarkan telah melakukan pencurian di rumah korban.
"Memang saya yang masuk ke rumah korban, tapi hanya satu laptopnya dan I Phonenya yang saya curi," ungkap HA.
Sementara itu Kapolsek Biringkanaya, Kompol H. Andi Alimuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HA.
Baca Juga : Memalukan, Oknum Guru di Pangkep Curi Komputer Sekolah
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Kompol H. Andi Alimuddin Ahad 20/11/2022.