RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Parepare bersama YLP2EM melalui program Inklusi menyerap asprasi warga Parepare penyandang disabilitas, di Cafe and Resto Teras Empang, Senin (14/11/2022).
Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd. Samad Syam menerangkan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut audiensi yang dilakukan bersama DPRD beberapa waktu lalu.
"Kami bersyukur karena DPRD terus memberikan perhatian khusus dan memperjuangkan untuk melahirkan Perda Perlindungan Disabilitas," katanya.
Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, inisiatif lahirnya Perda terkait Perlindungan Disabilitas ini, berdasarkan informasi dari YLP2EM beserta relawannya di kelurahan. Setelah dilakukan observasi, kata dia, ditemukan ratusan penyandang disabilitas pada 15 kelurahan pada empat kecamatan yang ada di Kota Parepare.
"Berdasarkan data dari Dinas Sosial Parepare, tercatat sebanyak 400 lebih warga penyandang disabilitas," bebernya.
Sementara, Ketua Harian DPD Partai Golkar Parepare ini menjelaskan, dengan melihat kondisi yang ada, penting untuk segera melahirkan Perda Perlindungan Disabilitas, karena semua posisi warga sama, dan memiliki hak yang sama. Hanya saja, katanya, untuk penyandang disabilitas, wajib diberikan perhatian khusus.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
"Dalam pemerintahan juga harus ramah disabilitas dengan menghadirkan akses, kemudahan dan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas. Selain itu, pada pelayanan kesehatan juga diminta lebih pro aktif untuk jemput bola, dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, dan lainnnya mengenai hak-hak disabilitas. Juga, kita akan masukkan penyelenggaraan terkait Musrenbang Disabilitas," ungkapnya.
Legislator senior ini memaparkan, dalam kesempatan ini, pihaknya ingin mendengarkan aspirasi para penyandang disabilitas, yang nantinya akan diakomodir dalam Perda nantinya. Karena, lanjut dia, Perda itu nantinya menjadi dasar kuat untuk penganggaran terkait pemberian hak-hak, kebutuhan, sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas.
"Ini bukti bahwa Parepare juga melaksakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, Parepare ke depannya kita harap dapat meraih predikat kota ramah disabilitas," tandasnya