RAKYTKU.COM, BARRU - Ajuni, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru dalam kasus korupsi bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2008 di Kabupaten Barru tertangkap, Rabu (9/11/2022).
Arjuni ditangkap di Jayapura, Papua, oleh tim gabungan kejaksaaan setelah 12 tahun lamanya dalam pengejaran. Terpidana ini langsung diborgol dan dipakaian rompi oranye.
Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki, mengatakan terpidana Arjuni divonis bersalah dalam kasus korupsi PNPM di Barru yang merugikan negara Rp194 miliar lebih.
Baca Juga : Pisah Sambut Kajati Sulsel, Wali Kota Parepare: Semoga Sinergitas Tetap Terjaga
"Penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari intelijen Kejari Barru, intelijen Kejati Sulsel (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), dan intelijen Kejati Papua," beber Syauki, Jumat (11/11/2022).
Sebelum penangkapan, kata Syauki, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengamatan selama dua bulan.
"Terpidana Arjuni bin Canggolong telah masuk dalam daftar buron selama 12 tahun dan setelah dilakukan pengamatan selama dua bulan akhirnya dilakukan penangkapan di Jayapura," terang Syauki.