Rabu, 09 November 2022 15:57
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasauddin Prof Hamza Halim dan Dekan School of Law Vrije University
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melakukan kunjungan ke Vrije Universiteit Amsterdam, Belanda pada hari Rabu 9/11/2022. Kunjungan ini untuk mengawal keberlangsungan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam

 

Kunjungan ini diterima secara resmi oleh Dekan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam, Prof. H. Battjes.

Perwaklian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Maskun, Wakil Dekan Perencanaan Sumber Daya dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, Dr. Winner Sitorus, Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Sri Susyanti Nur, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. Hasbir Paserangi, Kepala Departemen Hukum Internasional, Dr. Birkah Latif dan Kepala Pusat Kajian Agraria, Dr. Kahar Lahae.

Baca Juga : Maba Unhas Terima Kejutan Tak Terduga dari Pj Gubernur Sulsel

Prof. H. Battjes sangat senang dengan kedatangan Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk mengevaluasi pencapaian Kerjasama penguatan akademisi oleh kedua pihak.

 

Juru bicara Kerjasama Internasional di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Birkah Latif mengatakan kesuksesan pencapaian MoA saat ini yang menjadi tolak ukur untuk keberlanjutan Kerjasama kedua pihak.

"Kedepannya kedua pihak perlu mencakup ruang lingkup kerjasama yang lebih luas seperti pertukaran pelajar, visitasi dosen tamu oleh kedua fakultas, penulisan riset dan publikasi kolaboratif," kata Dr. Birkah Latif.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Motivasi Mahasiswa Baru Unhas, Ingatkan Jangan Pernah Menyerah

Sementara itu, Prof. H. Battjes mengemukakan ketertarikan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam untuk mengirimkan mahasiswa program sarjana dan magister untuk mengikuti program pertukaran pelajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.

Pihaknya juga menjejaki prospek pertukaran ilmu (exchange of knowledge) diantara Klinik Hukum kedua istitusi, kolaborasi penelitian dalam isu hukum pengungsi ataupun hukum agraria, serta kemungkinan mengirimkan beberapa peneliti dari Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam untuk mengkaji isu hukum dalam sejarah kolonialisme Belanda di masa penjajahan, terutama terkait pengembalian benda-benda bersejarah milik Indonesia yang dirampas oleh pemerintah kolonial Belanda.