RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Sebanyak 162 warga binaan Lapas Kelas IIB Masamba Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara mendapat remisi.
Satu orang diantaranya dinyatakan menghirup udara bebas saat Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Masamba, Agung Hartono mengatakan dari 162 warga binaan yang mendapat remisi, enam diantaranya adalah perempuan. Mereka mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
"Warga binaan yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini didominasi kasus narkotika. Dari semua yang mendapat remisi, enam diantaranya perempuan dan 1 bebas," ucap Agung, Rabu (17/8/2022).
Agung menuturkan warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakukan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Masamba.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri," tambahnya.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang hadir dalam penyerahan remisi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi di momen HUT ke-77 RI.
"Selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, terutama kepada narapidana yang langsung bebas, selamat berkumpul bersama keluarga, sementara yang belum dapat remisi jangan bersedih,” kata Indah.
Diketahui, dari data yang dihimpun pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia. 166.191 orang diantaranya mendapat remisi pengurangan sebagian dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.